Viral! Dipicu Kepercayaan Sihir, Tiga Pria di NTT Nekat Bakar Burung Hantu Hidup-Hidup
Daftar isi:
Wisenfin – Kasus penyiksaan terhadap seekor burung hantu di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai kecaman luas. Tiga pria tega menangkap, menyiksa, hingga membakar burung hantu yang masih hidup karena percaya pada mitos mengenai sihir dan ilmu hitam.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat, pada 8 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 Wita. Aksi itu kemudian direkam dan diunggah ke media sosial hingga akhirnya menjadi perhatian publik.
Polisi mengungkap bahwa para pelaku melakukan tindakan tersebut karena mempercayai burung hantu sebagai pertanda buruk sekaligus simbol ilmu hitam. Mereka meyakini ancaman sihir dapat dihilangkan dengan cara membakar satwa tersebut.
Dipicu Kepercayaan terhadap Mitos
Kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tindakan tiga pria tersebut dipengaruhi kepercayaan mistis lokal.
Burung hantu yang muncul di sekitar permukiman dipercaya sebagai pertanda buruk atau berkaitan dengan ilmu hitam. Kepercayaan tersebut kemudian mendorong para pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap satwa.
“Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar pemukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam,” ungkap Lufthi, Selasa (12/8/2026).
Menurut polisi, para pelaku percaya bahwa membakar burung hantu dapat menghilangkan ancaman sihir yang mereka yakini.
“Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan,” kata Lufthi.
Burung Hantu Ditangkap lalu Disiksa
Peristiwa tersebut bermula ketika GJ melihat seekor burung hantu bertengger di tiang dapur rumah SB. GJ kemudian mengajak SB dan VJ untuk menangkap burung tersebut menggunakan tangan kosong.
Setelah berhasil ditangkap, burung hantu tersebut dibawa ke depan sebuah kios. Di tempat itulah aksi penyiksaan dilakukan.
VJ memegang kedua sayap burung hantu, sementara GJ mengambil sepotong kayu kecil dan memukul bagian kepala satwa tersebut berulang kali.
“Di lokasi depan kios, perlakuan kejam terhadap satwa tersebut dimulai. Terduga pelaku VJ memegang kedua sayap burung hantu, sementara GJ mengambil sepotong kayu kecil dan memukul bagian kepala burung hantu tersebut secara berulang kali,” jelas Lufthi.
Setelah itu, VJ menyulut api dan membakar burung hantu yang masih dalam keadaan hidup hingga hangus. Sementara SB merekam seluruh proses tersebut menggunakan telepon genggam.
“Sangat disayangkan, bukannya mencegah, terduga pelaku SB justru merekam seluruh proses pemukulan hingga pembakaran burung hantu tersebut dari awal hingga akhir,” ujar Lufthi.
Aksi Direkam dan Diunggah ke Media Sosial
Selain didorong oleh kepercayaan terhadap mitos, polisi menemukan fakta bahwa aksi tersebut sengaja direkam untuk kemudian disebarkan di media sosial.
SB disebut ingin mendapatkan perhatian publik atau menjadikan aksi tersebut sebagai konten. Video tersebut kemudian diunggah ke akun Facebook Lenggeleongwasedeko.
“Aksi tersebut sengaja direkam dan diunggah ke media sosial oleh SB semata-mata untuk mencari perhatian publik atau dijadikan konten, tanpa mempertimbangkan empati, dampak hukum, serta keresahan yang ditimbulkan,” jelas Lufthi.
Video tersebut kemudian menyebar luas setelah diunggah ulang oleh akun edukasi satwa @doniherdarutona pada 11 Agustus 2026. Penyebaran video memicu kemarahan dan kecaman dari warganet hingga kasus tersebut menjadi perhatian secara nasional.
Polisi kemudian bergerak dan menangkap ketiga terduga pelaku pada Selasa (11/8) sore. Mereka masing-masing berinisial GJ (30), SB (41), dan VJ (25).
BBKSDA NTT Mengecam Keras
Aksi tersebut juga mendapat kecaman dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur. Lembaga tersebut menyayangkan tindakan kekerasan terhadap satwa dan menegaskan bahwa perlakuan semacam itu tidak dapat dibenarkan.
“Tindakan kekerasan terhadap satwa tidak dapat dibenarkan. BBKSDA NTT menyampaikan keprihatinan dan menyayangkan tindakan yang dilakukan terhadap satwa tersebut,” kata Kepala BBKSDA NTT Adhi Nurul Hadi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
BBKSDA NTT masih melakukan identifikasi lebih lanjut untuk memastikan jenis burung yang menjadi korban. Namun, NTT diketahui merupakan habitat burung hantu Celepuk Flores (Otus alfredi), yang termasuk satwa dilindungi.
Status perlindungan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018. Karena itu, masyarakat tidak diperbolehkan menangkap, menyakiti, membunuh, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi.
“Larangan hukum ini berlaku bagi setiap orang, baik terhadap satwa dalam keadaan hidup maupun mati, termasuk bagian-bagian tubuhnya,” tegas Adhi.
Satwa Liar Punya Peran Penting bagi Ekosistem
BBKSDA NTT mengingatkan bahwa keberadaan satwa liar tidak dapat dipisahkan dari keseimbangan alam. Setiap jenis satwa mempunyai fungsi ekologis yang saling berkaitan dalam menjaga lingkungan.
“Tindakan menyakiti dan melakukan kekerasan terhadap satwa merupakan perbuatan yang tidak mencerminkan sikap menghargai makhluk hidup. Tindakan tersebut tidak sejalan dengan upaya membangun hubungan yang harmonis antara manusia dan alam,” ujar Adhi.
Menurutnya, burung hantu sebagai bagian dari ekosistem juga memiliki fungsi ekologis. Karena itu, keberadaannya di sekitar permukiman tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan kekerasan.
BBKSDA NTT juga mengapresiasi langkah Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat yang telah menangkap ketiga terduga pelaku.
“BBKSDA NTT mengapresiasi langkah Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat yang telah menangkap tiga terduga pelaku tersebut. BBKSDA NTT akan berkoordinasi dengan Polres Manggarai Barat terkait penanganan kasus penganiayaan burung hantu ini,” imbuh Adhi.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Kasus ini tidak hanya mendapat kecaman karena aspek kemanusiaan dan perlakuan terhadap satwa, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Tindakan melukai atau membunuh satwa yang dilindungi merupakan pelanggaran serius.
Menurut BBKSDA NTT, pelaku dapat terancam hukuman hingga 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kepercayaan atau mitos tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap satwa. Jika kamu menemukan satwa liar di sekitar rumah atau permukiman, tindakan yang tepat adalah menjaga jarak dan menghubungi pihak berwenang atau petugas konservasi, bukan menyakiti atau menangkapnya.
Penanganan kasus ini kini berlanjut melalui proses hukum. Polisi dan BBKSDA NTT juga akan berkoordinasi untuk memastikan dugaan pelanggaran terhadap satwa tersebut ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
















