Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK
Daftar isi:
Wisenfin – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. Usai proses pemeriksaan, Febrie kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan.
Penahanan ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan dalam sejumlah perkara yang sedang diselidiki aparat penegak hukum.
Tiba di Rutan KPK pada Malam Hari
Febrie Adriansyah tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7/2026) malam sekitar pukul 23.23 WIB menggunakan kendaraan tahanan milik Kejaksaan Agung.
Saat tiba di lokasi, Febrie terlihat mengenakan kemeja batik dan langsung memasuki area rumah tahanan untuk menjalani proses administrasi sebelum resmi ditempatkan di dalam rutan.
Penitipan di Rutan KPK dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penahanan selama proses penyidikan berlangsung.
Diperiksa Sebelum Penahanan
Sebelum ditahan, Febrie terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berlangsung selama beberapa jam. Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap mantan pejabat tersebut sesuai dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami berbagai keterangan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Penyelidikan Berkaitan dengan Temuan di Kediaman Febrie
Pemeriksaan terhadap Febrie berkaitan dengan temuan yang sebelumnya diperoleh penyidik saat melakukan penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan emas dengan total berat sekitar 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
Temuan tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidik untuk menelusuri asal-usul aset sekaligus mengembangkan proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Kejaksaan Agung Usut Empat Perkara
Selain mendalami temuan di kediaman Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung juga diketahui tengah menangani empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berkaitan dengan pelimpahan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia.
Salah satu penyidikan terbaru berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan temuan emas dan uang tunai tersebut.
Di samping itu, penyidik juga masih menangani sejumlah perkara lain yang sebelumnya telah berjalan, antara lain dugaan korupsi di PT Asabri, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta perkara pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang pernah dikaitkan dengan insiden pemadaman listrik berskala besar.
Seluruh perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan dan terus dikembangkan oleh aparat penegak hukum.
Proses Hukum Masih Berjalan
Penahanan terhadap Febrie Adriansyah merupakan bagian dari tahapan dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Penyidik masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
Sementara itu, perkembangan penyidikan diperkirakan masih akan terus berlanjut seiring upaya aparat mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Perlu dicatat bahwa proses hukum masih berlangsung. Status dan dugaan dalam perkara ini akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, penuntutan, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.









