Harga Buyback Emas Antam Melonjak, Naik Rp20 Ribu Hari Ini
Wisenfin – Pergerakan harga emas Antam kembali menjadi perhatian para investor dan kolektor logam mulia.
Pada perdagangan Jumat, 26 Juni 2026, harga buyback emas Antam mengalami kenaikan cukup signifikan, sementara harga jual emas batangan masih bertahan di level yang sama seperti hari sebelumnya.
Kondisi ini menjadi salah satu informasi penting bagi masyarakat yang berencana menjual maupun membeli emas dalam waktu dekat.
Harga Emas Antam Masih Stabil
Berdasarkan informasi terbaru dari Logam Mulia Antam, harga emas batangan ukuran 1 gram masih dipatok di angka Rp2.655.000. Angka tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Sementara itu, emas ukuran terkecil 0,5 gram dijual seharga Rp1.377.500. Untuk pembelian dalam jumlah besar, emas 1 kilogram dibanderol sekitar Rp2,595 miliar.
Dalam sepekan terakhir, harga emas bergerak di kisaran Rp2.655.000 hingga Rp2.673.000 per gram. Meski sempat mengalami fluktuasi, harga saat ini masih berada di level yang relatif stabil.
Harga Buyback Naik Rp20 Ribu
Berbeda dengan harga jual yang cenderung stagnan, harga buyback justru mengalami kenaikan sebesar Rp20.000 per gram.
Kini, Antam menetapkan harga buyback di angka Rp2.340.000 per gram. Harga buyback merupakan nilai yang akan diterima pelanggan ketika menjual kembali emas batangan kepada Antam.
Kenaikan ini tentu menjadi kabar positif bagi pemilik emas yang berencana melakukan penjualan, karena nilai yang diterima menjadi lebih tinggi dibandingkan hari sebelumnya.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian harga emas Antam pada Jumat, 26 Juni 2026:
| Berat | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.377.500 |
| 1 gram | Rp2.655.000 |
| 2 gram | Rp5.250.000 |
| 3 gram | Rp7.850.000 |
| 5 gram | Rp13.050.000 |
| 10 gram | Rp26.045.000 |
| 25 gram | Rp64.987.000 |
| 50 gram | Rp129.995.000 |
| 100 gram | Rp259.712.000 |
| 250 gram | Rp649.015.000 |
| 500 gram | Rp1.297.820.000 |
| 1.000 gram | Rp2.595.600.000 |
Perhatikan Pajak Saat Menjual Emas
Bagi masyarakat yang ingin menjual emas ke Antam, ada aturan perpajakan yang perlu diperhatikan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses penjualan berlangsung.
Karena itu, penting untuk menghitung estimasi dana yang akan diterima setelah potongan pajak agar tidak terjadi perbedaan antara perkiraan dan hasil akhir.
Apakah Saat Ini Waktu yang Tepat untuk Bertransaksi?
Naiknya harga buyback memberikan keuntungan bagi pemilik emas yang ingin mencairkan investasinya. Di sisi lain, harga jual yang masih stabil juga menjadi peluang bagi calon investor yang ingin mulai membeli emas tanpa harus menghadapi lonjakan harga yang tajam.
Meski demikian, keputusan membeli atau menjual emas sebaiknya tetap disesuaikan dengan tujuan investasi, kebutuhan dana, serta kondisi pasar.
Mengikuti perkembangan harga emas secara rutin dapat membantu menentukan waktu transaksi yang lebih menguntungkan.










