MK Tegaskan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Indonesia, Pemindahan ke IKN Tunggu Keppres
Wisenfin – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara Republik Indonesia hingga saat ini masih berada di Provinsi DKI Jakarta.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
MK Tolak Gugatan Soal Status Ibu Kota
Dalam perkara ini, pemohon menilai adanya ketidaksinkronan antara aturan dalam UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menurut pemohon, aturan tersebut memunculkan ketidakjelasan soal status resmi ibu kota negara karena Jakarta dianggap sudah tidak lagi menjadi ibu kota, sementara IKN Nusantara juga belum sepenuhnya ditetapkan secara hukum. Namun, Mahkamah Konstitusi menilai dalil tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sidang.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara baru akan berlaku setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres) yang resmi ditetapkan oleh Presiden RI.
Pemindahan Ibu Kota Belum Berlaku Tanpa Keppres
Menurut MK, keberlakuan pemindahan ibu kota tidak otomatis terjadi hanya karena adanya undang-undang. Pemindahan tersebut harus diperkuat melalui Keputusan Presiden agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Artinya, selama Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan, maka Jakarta tetap sah sebagai ibu kota negara.
“Status ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya keputusan presiden mengenai pemindahan ke Ibu Kota Nusantara,” jelas Adies Kadir dalam persidangan.
MK juga menilai tidak ada kekosongan hukum seperti yang didalilkan pemohon. Sebab, aturan peralihan sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini.
Gugatan Berawal dari UU DKJ dan UU IKN
Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang warga bernama Zulkifli. Ia menilai keberadaan UU DKJ yang menghapus status Jakarta sebagai ibu kota berpotensi menimbulkan masalah hukum karena hingga sekarang belum ada Keppres resmi pemindahan ke IKN.
Menurut pemohon, kondisi tersebut bisa memunculkan ketidakpastian dalam administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan negara.
Namun, Mahkamah Konstitusi berpandangan berbeda. MK menegaskan bahwa mekanisme pemindahan ibu kota sudah jelas, yakni menunggu keputusan resmi Presiden terkait perpindahan dari Jakarta ke Nusantara.
Dengan putusan ini, pemerintah dipastikan masih menggunakan Jakarta sebagai pusat pemerintahan negara sampai adanya keputusan resmi mengenai perpindahan ibu kota ke IKN Nusantara.




