WISENFIN – Kabar mengenai rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Oktober hingga Desember 2026 menjadi perhatian para pekerja. Bantuan tersebut diproyeksikan mencapai Rp 900 ribu untuk setiap penerima selama tiga bulan, tetapi jadwal pencairan dan ketentuan resminya masih belum diumumkan secara terperinci.
Dalam skema yang direncanakan, pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan. Program ini diproyeksikan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp 12 triliun.
Meski demikian, besaran bantuan, jumlah penerima, dan periode penyaluran tersebut masih berupa rencana. Pekerja sebaiknya menunggu pengumuman resmi pemerintah sebelum memastikan apakah bantuan akan dicairkan pada Oktober 2026.
Sambil menunggu kepastian, pekerja dapat memantau informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Cara Memantau Informasi BSU melalui JMO
Aplikasi JMO merupakan layanan digital BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan peserta untuk mengakses berbagai informasi terkait kepesertaan.
Jika fitur pemeriksaan kelayakan BSU untuk periode terbaru sudah tersedia, pekerja dapat mengikuti langkah berikut:
- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, kemudian masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Buka halaman utama dan cari menu Informasi.
- Periksa apakah tersedia banner atau menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah.
- Jika tersedia, pilih menu tersebut dan isi data yang diminta.
- Masukkan informasi sesuai petunjuk, seperti NIK dan identitas pribadi lainnya jika diperlukan.
- Periksa kembali data yang dimasukkan agar tidak terjadi kesalahan.
- Tekan tombol Lanjutkan dan ikuti instruksi pada layar.
- Baca hasil pemeriksaan yang ditampilkan oleh sistem.
Apabila status masih dalam proses verifikasi, pekerja dapat mengeceknya kembali secara berkala. Namun, menu pemeriksaan BSU periode Oktober-Desember 2026 belum tentu tersedia sebelum pemerintah menetapkan mekanisme penyaluran terbaru.
Siapa yang Berpotensi Menerima BSU 2026?
Hingga kini, persyaratan final penerima BSU untuk periode Oktober-Desember 2026 belum diumumkan. Sebagai gambaran, program sebelumnya menggunakan sejumlah kriteria yang berkaitan dengan identitas, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan tingkat penghasilan.
Berikut beberapa persyaratan yang pernah digunakan dalam skema BSU sebelumnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai batas waktu kepesertaan yang ditetapkan.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, sesuai ketentuan program sebelumnya.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial tertentu, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sesuai ketentuan yang berlaku pada skema sebelumnya.
Penting untuk diperhatikan: daftar tersebut bukan persyaratan resmi BSU Oktober 2026. Pemerintah masih perlu mengumumkan ketentuan terbaru untuk memastikan siapa saja yang berhak menerima bantuan.
Siapkan Data dan Waspadai Informasi Palsu
Pekerja yang ingin memantau perkembangan BSU sebaiknya memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap benar dan menggunakan aplikasi resmi untuk memperoleh informasi.
Jika proses verifikasi nantinya memerlukan data tambahan, termasuk informasi rekening, ikuti petunjuk melalui kanal resmi yang telah ditetapkan.
Hindari tautan tidak dikenal yang menjanjikan pencairan BSU secara langsung. Jangan memberikan NIK, kata sandi, kode OTP, atau informasi rekening kepada pihak yang tidak dapat dipastikan keasliannya.
Untuk saat ini, pekerja dapat menggunakan JMO untuk memantau informasi kepesertaan sambil menunggu pengumuman resmi mengenai jadwal, persyaratan, dan mekanisme penyaluran BSU Oktober-Desember 2026.