WISENFIN – Komisi X DPR RI meminta pemerintah mengevaluasi skema penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menyusul sorotan terhadap ketidakakuratan data kesejahteraan masyarakat. Kesalahan data yang disebut mencapai 25 persen dinilai berpotensi membuat mahasiswa dari keluarga kurang mampu kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menyoroti kualitas data yang digunakan sebagai acuan penentuan penerima bantuan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar penyaluran KIP Kuliah benar-benar tepat sasaran.
Saat ini, penentuan penerima KIP Kuliah mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang memuat informasi kondisi sosial ekonomi keluarga. Dalam klasifikasi kesejahteraan berbasis desil, keluarga yang berada pada kelompok desil 1 hingga 4 memiliki peluang besar untuk memenuhi kriteria penerima bantuan.
Namun, apabila data yang menjadi dasar penilaian tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, mahasiswa yang membutuhkan bantuan berisiko tidak terakomodasi. Sebaliknya, bantuan juga berpotensi diberikan kepada pihak yang kondisi ekonominya tidak lagi sesuai dengan kategori penerima.
Esti menilai, evaluasi terhadap Badan Pusat Statistik (BPS) diperlukan untuk mengidentifikasi penyebab ketidakakuratan data tersebut. Pemeriksaan, menurutnya, harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan informasi, pelaksanaan survei, hingga proses penginputan data.
Dalam kunjungan kerja ke Kota Salatiga, Esti menyebut angka ketidakakuratan sebesar 25 persen sebagai persoalan serius yang tidak boleh diabaikan.
“Dinsos (dinas sosial) awalnya mengatakan melesat 25 persen, wow itu angka yang sangat tinggi. Maka memang BPS perlu kita evaluasi secara serius sebenarnya kinerjanya bagaimana, apa ada yang salah di dalam proses untuk menginput data ini,” ujar Esti, dikutip dari tayangan YouTube TVR Parlemen, Senin (19/10/2026).
DPR Soroti Penggunaan Desil dalam Penyaluran KIP Kuliah
Persoalan akurasi data turut memunculkan perhatian terhadap penggunaan klasifikasi desil sebagai acuan penentuan penerima bantuan pendidikan. Komisi X DPR menilai penerapan kategori kesejahteraan secara kaku dapat menyulitkan mahasiswa yang sebenarnya membutuhkan dukungan biaya kuliah.
Kondisi ekonomi keluarga bisa berubah, sementara data administrasi belum tentu langsung mencerminkan perubahan tersebut. Karena itu, mekanisme penilaian penerima KIP Kuliah dinilai perlu mempertimbangkan kondisi riil calon mahasiswa, bukan semata-mata bergantung pada satu klasifikasi data.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat memperbaiki ketepatan sasaran bantuan sekaligus memastikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
KIP Kuliah Dinilai Perlu Keluar dari Skema Bansos
Selain memperbaiki data, anggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari, mendorong pembenahan mendasar terhadap skema KIP Kuliah. Ia berharap Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi tidak lagi diberlakukan pada tahun berikutnya, sehingga pendekatan terhadap KIP Kuliah dapat diubah.
Menurut Karmila, bantuan pendidikan tinggi seharusnya dipandang sebagai upaya menjamin hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, bukan sekadar bantuan sosial yang bergantung pada klasifikasi kesejahteraan keluarga.
Ia menilai setiap anak Indonesia memiliki hak untuk mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi. Oleh sebab itu, sistem bantuan perlu dirancang agar mahasiswa yang membutuhkan tetap dapat melanjutkan studi tanpa terhambat persoalan ekonomi maupun ketidaksesuaian data.
Karmila juga mengingatkan bahwa kebutuhan mahasiswa tidak berhenti pada pembayaran uang kuliah tunggal (UKT). Mahasiswa masih harus memenuhi berbagai kebutuhan lain, seperti biaya hidup, buku penunjang pembelajaran, dan perlengkapan akademik.
“Kebutuhan (mahasiswa) itu tidak hanya untuk UKT saja, tetapi banyak sekali, tidak hanya kehidupan, belum juga mereka harus mendapatkan buku-buku pengayaan dan hal-hal lain untuk menunjang sekolah mereka lebih berkualitas dan lulus tepat pada waktunya,” kata Karmila.
Evaluasi Diharapkan Menjamin Akses Pendidikan
Dorongan evaluasi KIP Kuliah mencakup dua persoalan utama, yakni pembenahan kualitas data penerima dan peninjauan kembali skema bantuan pendidikan. Keduanya dinilai penting agar mahasiswa yang membutuhkan tidak kehilangan dukungan hanya karena ketidaksesuaian data administratif.
Perbaikan kebijakan diharapkan dapat membuat penyaluran bantuan lebih akurat serta mendukung keberlangsungan studi mahasiswa hingga lulus. Dengan demikian, KIP Kuliah tidak hanya membantu meringankan biaya pendidikan, tetapi juga memperluas kesempatan masyarakat kurang mampu untuk memperoleh pendidikan tinggi yang layak.